Berita Nasional - Siapa "Pemain Besar" iPad Ilegal?
Posted by
steve van janosky
under
Berita Terkini
Berita Nasional - Siapa "Pemain Besar" iPad Ilegal? - Berita yang satu ini sempat menjadi perbincangan publik yang sangat mengagetkan, datang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya mencurigai ada "pemain besar" dalam bisnis penjualan Apple iPad ilegal. Polda Metro Jaya kini tengah mencari siapa pemain itu.
Berita Nasional, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membantah tudingan bahwa kepolisian sengaja mengincar Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) dalam kasus penjualan iPad ilegal. Ia menegaskan, Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Indag Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memang bertugas menindak setiap pelanggaran perdagangan yang terjadi. Polisi juga hendak mencari "pemain besar" di balik penjualan iPad yang dinilai bermasalah tersebut.
"Kepolisian Polda membentuk satu Subdit Indag Ditreskrimsus yang tugasnya untuk melihat bagaimana proses perdagangan dan perindustrian yang ada di negara kita. Apabila ada yang melanggar, (sanksi) akan kami tegakkan," kata Baharudin, Senin (4/7/2011) di markas Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, polisi sebenarnya tidak hanya menyasar individu-individu yang disebut "pemain kecil" dalam peredaran iPad di Indonesia. Polisi kini masih mencari pihak yang mensponsori penjualan iPad yang tidak sesuai ketentuan di negeri ini.
"Target kami bukan personal, tapi pemain yang lebih besar. Sekarang orang bertanya, mana yang lebih besarnya, tapi setiap diproses mereka mengaku jual lepas sehingga ini terputus, tidak bisa dikembangkan," kata Baharudin.
Jual-beli iPad ilegal tidak hanya terungkap dalam kasus Randy dan Dian. Baharudin mengatakan, lima kasus serupa terjadi pada tahun 2010. Dari situ, polisi mengamankan 61 barang bukti berupa iPad berbagai kapasitas mulai dari 16 Gigabyte hingga 64 Gigabyte. Beberapa tersangka juga diringkus kepoisian yakni WS, MM, CM, F, dan Randy.
Pada Januari hingga Juni tahun ini, Polda Metro Jaya juga mengungkap enam kasus penjualan iPad bermasalah. Polisi pun mengamankan 71 barang bukti berupa iPad dari tiga tersangka yakni BF, W alias C, dan RH.
Kalau menurut ane nich, Daripada nyari Ipad illegal mending cari koruptor dulu,barang yang mereka pake juga barang ilegal.. Makanya kalau gamau kecolongan Indo harus lebih maju dalam tekhnologi...
Baca Lagi mengenai Berita Nasional.
Berita Nasional, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar membantah tudingan bahwa kepolisian sengaja mengincar Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) dalam kasus penjualan iPad ilegal. Ia menegaskan, Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Indag Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memang bertugas menindak setiap pelanggaran perdagangan yang terjadi. Polisi juga hendak mencari "pemain besar" di balik penjualan iPad yang dinilai bermasalah tersebut.
"Kepolisian Polda membentuk satu Subdit Indag Ditreskrimsus yang tugasnya untuk melihat bagaimana proses perdagangan dan perindustrian yang ada di negara kita. Apabila ada yang melanggar, (sanksi) akan kami tegakkan," kata Baharudin, Senin (4/7/2011) di markas Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, polisi sebenarnya tidak hanya menyasar individu-individu yang disebut "pemain kecil" dalam peredaran iPad di Indonesia. Polisi kini masih mencari pihak yang mensponsori penjualan iPad yang tidak sesuai ketentuan di negeri ini.
"Target kami bukan personal, tapi pemain yang lebih besar. Sekarang orang bertanya, mana yang lebih besarnya, tapi setiap diproses mereka mengaku jual lepas sehingga ini terputus, tidak bisa dikembangkan," kata Baharudin.
Jual-beli iPad ilegal tidak hanya terungkap dalam kasus Randy dan Dian. Baharudin mengatakan, lima kasus serupa terjadi pada tahun 2010. Dari situ, polisi mengamankan 61 barang bukti berupa iPad berbagai kapasitas mulai dari 16 Gigabyte hingga 64 Gigabyte. Beberapa tersangka juga diringkus kepoisian yakni WS, MM, CM, F, dan Randy.
Pada Januari hingga Juni tahun ini, Polda Metro Jaya juga mengungkap enam kasus penjualan iPad bermasalah. Polisi pun mengamankan 71 barang bukti berupa iPad dari tiga tersangka yakni BF, W alias C, dan RH.
Kalau menurut ane nich, Daripada nyari Ipad illegal mending cari koruptor dulu,barang yang mereka pake juga barang ilegal.. Makanya kalau gamau kecolongan Indo harus lebih maju dalam tekhnologi...
Baca Lagi mengenai Berita Nasional.
0 komentar: